Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Sebanyak 31 guru dan staf SMA Negeri 2 Kotapinang menandatangani petisi yang berisi ketidakpuasan terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, SNH. SNH, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif di SMA Negeri 3 Torgamba, dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya di SMA N 2 Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Surat petisi tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Rantauprapat. Dalam petisi tersebut, para guru dan staf, termasuk operator dan bendahara sekolah, menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam bekerja sama dengan SNH. Petisi itu menyebutkan beberapa masalah, termasuk kurangnya transparansi, pengambilan keputusan sepihak tanpa musyawarah, serta pembatalan rapat tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, para guru dan staf juga mengeluhkan manajemen keuangan sekolah yang tidak transparan, sehingga menimbulkan keraguan terkait penggunaan anggaran. Plt SNH juga dinilai kurang mendukung pengembangan guru dan siswa, jarang hadir di sekolah, serta lambat dalam menangani administrasi. Semua masalah tersebut mengganggu proses belajar mengajar, sehingga para guru dan staf mendesak agar SNH segera diganti.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Rantauprapat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 3 Oktober, membenarkan adanya petisi tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung. “Sudah di proses dan sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan, Kacabdis belum memberikan tanggapan terkait perkembangan lebih lanjut dari petisi yang telah disampaikan sebulan yang lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, SNH belum memberikan tanggapan, dan WhatsApp-nya dilaporkan sudah tidak aktif.